BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin, Imam Satria Jati menegaskan, dalil kecurangan yang diajukan oleh paslon 04 (Ananda-Mushaffa) ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak tak dapat dibuktikan.
Hal itu, tercermin dalam putusan MK yang dibacakan tadi malam (22/3/2021). Menurutnya, ini mematahkan tuduhan demi tuduhan yang selama ini diembuskan. "Dengan begitu kami berharap tak ada lagi tuduhan mengenai kecurangan maupun tuduhan lainnya," tegas Imam.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Kota Banjarmasin melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga kelurahan, yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Paslon nomor urut 02, Ibnu Sina saat dikonfirmasi menyatakan menerima dengan baik putusan MK itu. Ia pun berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hasutan yang tidak bertanggung jawab. Mengingat semua telah jelas dalam putusan MK tersebut.
Menurut Ibnu, PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan membuat pilkada mempunyai legitimasi yang semakin kuat. "Jalan panjang memang dengan adanya PSU, kami meminta masyarakat bersabar dan tetap tenang, kami tetap optimis, ucapnya singkat.
Harapan serupa juga turut disampaikan pasangannya, Arifin Noor. Dirinya sangat bersyukur dengan keputusan MK tersebut. Putusan tersebut membuktikan dalil kecurangan yang diajukan selama ini banyak yang terpatahkan. "Semoga ini jalan terbaik dari Allah," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar